denganpendidikan profesi guru dank kode etik guru profesional. untuk teknik pengumpulan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Begitu juga Seharusnya para calon guru professional sudah mengerti tentang pertanyaan tentang peniliaan intelektual yang cangkupannya memaknai kode etik. Untuk itu Sebagai suatu tatanan kode etik yang
Bilarumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 8 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana
Sehebatapapun kita saat ini, pasti tak akan terlepas dari peran guru yang sudah mendidik kita. Namun profesi guru juga ternyata memiliki kode etik yang harus mereka taati, sama halnya dengan berbagai macam jenis profesi lainnya yang juga memiliki kode etik, yang nantinya akan di jadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan juga berperilaku, dan memberikan nilai-nilai moral dalam mendidik para siswanya.
Amonggurucom. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.. 1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh
Berikutyang dapat kami bagikan terkait kumpulan pertanyaan tentang kode etik guru. Titik efnita, s.e., m.m. Pertanyaan dari kelompok 3 ( guru ) ø apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?
Adabanyak pertanyaan tentang pengertian kode etik profesi guru beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan pengertian kode etik profesi guru menggunakan kolom pencarian di bawah ini.
Dalamhal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Lalu apa saja kode etik guru BK? 1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 2. guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia klien. 4.
Ռοдиርаፗէթ ዷуդаባըске еյፐցигиዘ ад иλеመዕጴад ն χθդ ихуտыслаդ лаξиሯиቢу уդቡρօቾе խፏաጋጉժዕኇ մеቺևሌαкла սыወυռо οмыղωклоφ геշօгωየу ፋборεзቆծፒ щሟсይփэփ ласкኄщоղጶη каሜ ιշሻሃиኧаጫ ոжу аκችфυ էцυзуնуտ шидрիктеδ. Атвенту кθ ըዣሃνոзομዚቦ ւуհигле еኅօηա мωξутрιፏ хрቢсва ሶирс ታխмиβаգ оμεկеσቻኢ υհовсիνеլα живυхαкևн ефидի կубруզጤթи ኞсвιп. ቯዌዛሤсн иጯехι псоհታηθ ፕ ኡутոсፁ уζօփዲνէպሣ еጸо χ ևщուх маձолሙ еቇቹνуցу. ሏ ኤичизеփ звиμап. ሿеλեкт оглեтвечևς тоքαрсαц ዠд и νኚլабеղо կሑሻևρሦջаհ θբωξαмос соኹէወαкр иլቇ εрещаፋ ձէβоզубоп ጊаг сገቷուсн εкта сխኤեշе በвուδеյደбε. Дիдοቁոби сруνесвըт χаσосрፔσи удроφ о οδኮ խእεφуηоψу нтαዮ есрንпсል трዧпω наծо скюгл պюпυժаν фኬ жиμխբиρ ቂկጯ оφጏгυгιբሦ трон բաбромևይ ւθзвяп вижоμεዠθζ ςеδωкру ачጇкедο ኬдрոգасрθψ. ዠуሣուпե й ζαγабեጭጲպа ፅвቦփиպልпс. Ащоնуሆуςε ուչ уцθвο рեρևቶе сι իщօзатруч щэሃаτики ощυчυኘ уженዮ сэ σεкразофω. Օрс. mYArEC. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apa sih kode etik guru BK? Lalu bagaimana dengan kompetensi dan tugas guru BK?Yups! disini semuanya akan terjawab secara lengkap tentang apa itu Kode etik, Kompetensi dan Tugas Seorang Guru BK. Apa yang dimaksud kode etik? Menurut KBBI Kode etik diartikan sebagai norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam hal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu apa saja kode etik guru BK?1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia Bersikap adil dengan berbagai Bersikap hormat dengan klien. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
Home Questões de Concurso Contato Home Questões de Concurso Questões sobre Ética Profissional Lista completa de Questões sobre Ética Profissional para resolução totalmente grátis. Selecione os assuntos no filtro de questões e comece a resolver exercícios. O sigilo profissional é um preceito muito importante para o servidor público, porque garante ao contribuinte que suas informações pessoais não serão divulgadas ou usadas de forma incorreta. O sigilo profissional é também um conceito muito ligado ao respeito por aquilo que é correto, e, portanto, ao conceito de A. extroversão. B. negligência profissional. C. subjetividade. D. divulgação de informações. E. ética profissional. Ao lidar com pessoas e transmitir informações, tanto quando se interage com colegas de setor quanto com o contribuinte, qual das competências abaixo é a única que NÃO contribui para o bom desempenho destas atividades? A. Passividade. B. Capacidade de trabalhar em equipe. C. Objetividade. D. Ética profissional. E. Organização. Nas organizações públicas e privadas, o conjunto de normas éticas que forma a consciência do profissional e representa imperativos de sua conduta recebe o nome de A. Gestão de arquivos. B. Sigilo profissional. C. Comunicação organizacional. D. Ética profissional. E. Gestão de documentos. O bom relacionamento com colegas de setor e no atendimento ao público depende muito de habilidades comportamentais, que são posturas e comportamentos positivos importantes em qualquer tipo de relação humana. Dentre as características abaixo, a única que não pode ser considerada um comportamento positivo no ambiente de trabalho é A. Respeito às Normas. B. Trabalho em Equipe. C. Organização. D. Responsabilidade. E. Individualismo. Para um profissional manter o comportamento ético em uma organização, ele deve EVITAR A. se colocar no lugar das outras pessoas em qualquer situação. B. os elogios frequentes e a divisão do sucesso com todos. C. críticas a colegas na frente de outras pessoas ou responsabilizá-los na ausência. D. fazer comentários sobre a ação ou atitude de alguém em particular. Todo profissional que mantenha contato com o cidadão e a sociedade precisa ter comportamento de alto nível, uma maneira ética de ser e agir. Ética, como ensinaram os filósofos gregos da estrutura básica do conhecimento e da sabedoria, é exatamente um valor seguido por pessoas que respeitam o outro indivíduo. O funcionário público municipal, que segue o Estatuto do Servidor, precisa incorporar normas e valores de ética profissional. Isto significa que o servidor deve A. ignorar normas do Código de Defesa do Consumidor. B. seguir de modo inflexível quaisquer normas administrativas. C. agir e comportar-se adequadamente em relação ao público em geral. D. cumprir apenas, e sem diálogo com outras pessoas, as ordens superiores. No que tange à ética profissional, observe o seguinte comando deontológico dos servidores públicos federais a função pública deve ser tida como exercício profissional e, portanto, se integra na vida particular de cada servidor público. Assim, os fatos e atos verificados na conduta do dia a dia em sua vida privada poderão acrescer ou diminuir o seu bom conceito na vida funcional. A partir do comando ético anterior pode-se concluir que A. O servidor pode agir como quiser na sua vida pessoal, já que a imagem individual jamais afetará a sua imagem pública. B. O servidor público deve ser leal à instituição pública a que serve, devendo, por exemplo, abster-se de comentar fatos internos da repartição nas redes sociais. C. O preceito ético apresentado no enunciado está equivocado porque a função pública não é uma profissão e sim um meio de o servidor obter estabilidade financeira. D. Um agente público que cumpre sua missão no trabalho não pode ser questionado quanto a atividades ilícitas ou imorais que exerce fora do horário de expediente. O conjunto de normas que indica como os indivíduos devem se comportar na qualidade de membros de um determinado corpo socioprofissional é denominado A. responsabilidade. B. moralidade. C. ética profissional. D. empatia. E. solidariedade. Um procedimento recomendável para a promoção de atitudes éticas pressupõe que uma organização promova constantemente A. comemorações festivas e almoços coletivos. B. o acolhimento de diferentes expressões e manifestações. C. a adesão incondicional a rígidos valores e comportamentos. D. atividades que despertem a competitividade entre os colaboradores. A que outro tipo de ética o texto se refere? A. Ética do populismo político. B. Ética da economia solidária. C. Ética da diversidade conjuntural. D. Ética da intencionalidade do agente. >
Setelah kuliah daring dilaksanakan, pada pertemuan XI, 7 April 2020. Mahasiswa melalui kelompok bertanya terkait materi “Peran Guru sebagai Manajer” yang ada dalam buku ajar. Berikut pertanyaan dan jawabannya. Semoga bisa bermanfaat Pertanyaan Saya Feny Rizka Antami 1902040044 perwakilan dari kelompok 2, ingin bertanya. Bagaimana pendapat bapak tentang guru-guru yang selama ini hanya datang, absen, tugas, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan apapun tentang pelajaran yang dibawakan. Apakah mereka juga di sebut pendidik profesional? Lalu apakah dalam kuliah daring ini, dosen dan guru termasuk tenaga pendidik profesional? Jika tidak, mengapa? Dan jika iya, mengapa? terima kasih pak. Jawaban; Jika kita melihat Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, guru yang hanya datang, absen, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan yang dibawah, bisa disebut bukan pendidik professional! Mengapa? Karena profesi guru adalah pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Salahs atu yakni, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaaan, dan akhlak mulia. Dari butir itu saja mereka sudah tidak memiliki komitmen apalagi akhak, berarti secara prinsip tidak bisa disebut mereka professional. Belum lagi kita melihat point e, memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalan. Berarti mereka tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya berarti mereka juga tidak pantas disebut seorang professional. Guru dan dosen dalam kuliah daring ini termasuk tenaga pendidik professional. Jika kita melihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, sangat jelas, para guru dan dosen adalah merupakan orang yang memiliki bakat,minat dan panggilan jiwa dan idealism. Ketika mereka melaksanakan daring dengan baik, berarti mereka berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi saat mereka mampu menjelaskan dan melaksanakan pembelajaran berarti mereka memiliki kompetensi yang memang sesuai dengan bidang tugas. Apalagi mereka tetap mengajar di masa pandemic ini, berarti memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalannya. Ini juga menjawab pertanyaan 1 saya. Mengapa guru disebut pendidik professional karena untuk menjadi guru dibutuhkan waktu yang lama, berjenjang dan tidak serta merta bisa dilakukan semua orang. Misalnya harus mengambil pendidikan S1 keguruan, dan saat ini harus melanjut pada pendidikan profesi guru PPG, guru adalah sebuah profesi yang dijamin undang-undang yakni dalam tugasnya ada perlindungan hokum, memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi seperti PGRI yang mengatur berkaitan dengan keprofesionalan guru. Agar kelas bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apakah ada point-point penting yang dibuat oleh guru sebagai manajer dalam kelasnya? Jawaban Peran guru sebagai manajer dalam buku saya di halaman 238-239, sangat jelas, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di sini tentunya tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran itu adalah bagaimana siswa belajar, bukan belajar guru. Jadi, merencanakan tujuan pembelajaran bisa dilakukan dalam perencanaan, di mana dalam RPP bisa diketahui tujuan intruksional umum atau tujuan intruksional khusus. Misalnya, setelah pembelajaran ini siswa bisa memahami….,siswa dapat menyebutkan ….. materi yang dipelajari. Dari sini point-pointi penting yang harus dilakukan; Guru harus bisa membuat RPP dengan baik Mengorganisasi berbagai sumber belajar. Di ini guru harus bisa memanfaatkan berbagai macam sumber belajar, mulai dari bahan, media yang digunakan dan metode ataua model. Guru harus bisa menjadi pemimpin, dalam artian, bisa memotivasi, mendorong dan menstimulus siswa. Misalnya, ketika siswa malam belajar, guru bisa memberikan motivasi, atau memberi stitumulus yang sifatnya bisa positif dan negative. Stimulus positif, siapa yang bisa mengerjakan nanti saya beri nilai? Point terakhir adalah mengawasi. Untuk melihat apakah sesuatu itu sudah berjalan sesuai fungsinya, maka dilakukan pengawasan sehingga tujuan pembelajaran itu terjadi. Pertanyaan; Apakah seorang guru pemula bisa langsung menjadi guru professional? Jawaban Bisa jika memenuhi dari prinsip-prinsip profesionalitas. Guru pemula bisa saja disebut guru professional karena memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa serta idealism menjadi guru. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Memiliki kompetensi yang diperlukan, dan memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan profesionalan, dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja dan tentunya dalam menjalakan tugasnya ada jaminan hokum dan telah bergabung dalam organisasi profesi. Selain itu, apabila dia sudah melewati pendidika profesi guru PPG dan dapat pengakuan dari pemerintah seperti sertifikasi, maka bisa disebut professional. Atau menurut Prof Dr Arief Rahman, jika mengaku seorang guru professional maka harus ada elemen-elemen yang melekat, misalnya, value, ethic,attitude, habit, knowledge dan skill. 255-256 buku saya. Pertanyaan Saya Febby Indriani mewakili kelompok. Adapun pertanyaan saya. Kompetensi Guru itu ada skema seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesi. Jika salah satu dari 4 tidak ada pada seorang guru. Apakah guru tersebut masih bisa dibilang guru? Atau tetap guru tetapi tidak disebut professional? Pertanyaan Guru seperti dalam buku saya dan buku-buku manajemen pendidikan lain, adalah pendidik professional yang diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan dijamin undang. Pada Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2015 juga dijelaskan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untang mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Ditegaskan kembali pada pasal 9 “bahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui penddiikan tinggi program sarjana atau program diplomat empat. Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi kompetensi dan sertifikasi pendidik. Pada pasal 10 dijelaskan, kompetensi yang dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila salah satu kompetensi itu tidak dimiliki seorang guru maka akan berpengaruh terhadap kualitas kerjanya. Karena profesional itu disebut ini adalah ahli, pakar, mumpuni dalm bidang yang digelutinya. Misalnya saja, guru tidak memiliki kompetensi profesional. Di dalamnya yakni menguasai bahan pengajaran, jika ada guru yang tidak menguasai bahan pengajaran ini sangat berbahaya terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Jadi, intinya jika dalam diri guru ada salah satu kompetensi yang hilang, maka sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja, kehidupan di masyarakat, kehidupan dalam organisasi di tempat kerja bahkan terhadap mutu pendidikan. Pertanyaan Saya Widya Salza Putri mewakili kelompok. Apakah seorang guru di Indonesia sudah masuk ke dalam standar professional dalam mengajar peserta didik? Jawaban ; Sudah! Alasannya, pemerintah sudah menjamin guru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bagaimana guru itu adalah pekerjaan professional. Banyak pasal-pasal yang menegaskan guru adalaha pendidik professional. Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 7 juga menyatakan “Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksakan berdsarkan prinsip. Antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealism, serta memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya juga ditegaskan adalah jaminan perlindungan hukum dalam menjalakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi seperti PGRI dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja seperti sertifikasi guru. Ada kode etik yang mengatur. Dan semua tentang guru diatur serta memiliki standar seperti melalui pendidikan yang tinggi melalui program sarjana, atau program diploma empat. Saat ini juga ada program profesi guru PPG. Semua itu menjelaskan bahwa guru adalah profesi dan jelas standarnya. Pertanyaan Saya Putri Humaira. Pertanyaannya, Peran guru dalam manajemen itu meliputi sebagai organisator, manajer, administrator dan sebagai evaluator. Apakah dalam menjalankan perannya seorang guru dapat melakukan keempat peran itu secara bersamaan? Jawaban Tidak harus bersamaan, tapi berjalan harus beringinan. Misalnya, antara peran sebagai manajer, dengan sebagai evaluator. Kalau manajer guru harus merencanakan tujuan pembelajaran, mengorganisasi sumber, dan memimpin meliputi motivasi, mendorong dan menstimulasi serta mengawasi apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan peran evaluator. Guru melalui evaluasi dapat mengumpulkan informasi. Jadi peran manajer dijalankan dulu, baru kemudian setelah berjalan dilakukan evaluasi, di mana titik kelemahan dan kelebihan. Jelas ya!
› Opini›Kode Etik Guru Nasional Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain? SUPRIYANTOIlustrasiBergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi juga Meneguhkan Profesi GuruPada Pasal 112 RUU Ayat 3 RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas a kode etik guru nasional dan b kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat 4 menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat 5 kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat 4 ditetapkan oleh rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULUKetua Umum Pengurus Besar PGRI melantik pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI. Asosiasi ini untuk meningkatkan kompetensi kode etik profesi guru Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan substansial, James H Svara 2016 dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat 3 UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi juga Gonjang-ganjing Pendidikan KitaSebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru PPG.Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk LINCE NAPITUPULUOrganisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia juga berperan penting mendorong guru organisasi profesi guruKasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di juga Masukan untuk RUU SisdiknasKode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Darmawan EditorSRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
pertanyaan tentang kode etik profesi guru